SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Oi
Tentang :
PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH OKNUM
HIPNOTERAPIS
MENGADU KE KOMNAS PEREMPUAN PADA JUM’AT LALU
(19/2/2010)
Jakarta, 23 Februari 2010
Mencuatnya kasus pelecehan
seksual Anand Krishna dengan tehnik hipnoterapi yang dilaporkan oleh para
muridnya kepada publik akhir-akhir ini, telah mendorong kami bersama dengan Klien
kami seorang perempuan korban pelecehan seksual berinisial (T), mendatangi
Komnas Perempuan pada hari Jum’at lalu (19/02/2010), guna melaporkan kasus yang
dialami oleh klien kami, yaitu kasus korban pelecehan seksual dengan tehnik
hipnoterapi yang pelakunya seorang praktisi hipnoterapis berinisial (JW).
Kasus yang menimpa klien kami
terjadi pada kurun waktu September – Oktober 2006. Tepatnya terjadi tiga kali,
yang pertama terjadi pada tanggal 24 September 2006 di Yogyakarta, kedua dan
ketiga terjadi di Jakarta (kronologi
terlampir).
Kasus ini kami tangani sejak
Februari 2008. Selama waktu tersebut sampai saat ini, kami sudah berupaya keras
agar kasus ini dapat diproses secara hukum, namun ternyata hukum materiil &
acara pidana Indonesia saat ini belum compatible
mengadili kasus-kasus pelecehan seksual dengan modus hipnoterapi. Kami juga
sudah mencoba menempuh upaya non hukum, yaitu meminta kepada
komunitas/organisasi profesi hypnoterapis guna mengusut dan meminta
pertanggungjawaban etika profesi pelaku sebagai hipnoterapis, namun tidak didapat
tanggapan dari komunitas/organisasi profesi hipnoterapis.
Kami berharap dengan
diadukannya kasus ini kepada Komnas Perempuan, dapat menjadi catatan penting
bagi Komnas Perempuan untuk melakukan advokasi kebijakan dan mendorong
reformasi hukum untuk menangkal dan menyelesaikan kasus-kasus pelecehan seksual
dengan tehnik hipnoterapis yang sampai saat ini masih menjadi kejahatan yang
tak mampu dijangkau oleh hukum, sehingga membuat para pelaku pelecehan seksual bebas
berkeliaran tanpa hukuman (impunity).
Maksud pengaduan tersebut dan
siaran pers ini, semata-mata untuk menjadi perhatian dan menambah kewaspadaan
publik terhadap praktik hipnoterapi yang marak di tengah masyarakat. Sehingga
masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban dari praktik hipnoterapi
yang menyimpang yang kerugiannya bukan hanya secara fisik, melainkan juga dapat
menyebabkan gangguan psikis seperti yang dialami klien kami.
Saat ini korban telah bangkit
dari kondisi traumatik akibat atas kejadian masa lalunya yang sulit untuk
dilupakannya. Dan berangsur-angsur aktivitas korban mulai kembali normal.
Kami percaya, bahwa Hipnoterapi
sebagai sebuah perpaduan antara tehnik hypnosis dan terapi memiliki manfaat
positif membantu kehidupan manusia untuk sehat secara fisik dan psikis. Namun
tanpa pengawasan dan pengaturan yang ketat, hipnoterapi rawan disalahgunakan
untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan norma agama, susila dan hukum.
Oleh karenanya, kami mendesak
kepada pemerintah untuk tidak tinggal diam, dan harus bertindak untuk mencegah
dan menyelesaikan kasus pelecehan seksual dengan tehnik hipnoterapis yang saat ini
sedang marak, dengan membuat suatu regulasi yang dapat melindungi warga negara
dari ancaman kejahatan-kejahatan asusila dengan tehnik-tehnik hipnoterapi atau
hipnosis.
Demikian siaran pers ini kami
sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Hormat
kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Oi
ttd
Irfan Fahmi Elkindy, SH.
Koordinator
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contact Person:
Irfan F Elkindy :
0815-9023-416 &
021-9293-5514 (Phone)
bantuanhukum.oi@gmail.com (Email)