02 Maret, 2010

LAMPIRAN SIARAN PERS LBH Oi (23 Februari 2010)

(1) Kronologi Kasus.
(2) Profile LBH Oi.

KRONOLOGI KASUS

Semula PELAKU adalah mitra kerja KORBAN pada sebuah perusahaan asuransi sejak awal tahun 2006. Selain menekuni bisnis asuransi, pelaku juga rajin mengikuti training-training hipnoterapi yang diselenggarakan di dalam negeri, maupun di luar negeri, di antaranya Amerika Serikat dan Singapura.

Setelah menguasai tehnik hipnoterapi dan mendapatkan banyak sertifikat training, pelaku mulai menjalani dan menekuni profesi sebagai hipnoterapis, dengan membuka kelas-kelas training hipnoterapis kepada masyarakat umum. Pelaku juga terdaftar sebagai anggota Indonesian Board of Hypnotherapist (IBH), sebuah organisasi profesi para hypnoterapis di Indonesia.

Sementara itu, meski sudah menekuni profesi hypnoterapis, pelaku tetap menjalani bisnis asuransi, dan oleh karenanya sering berkomunikasi dengan korban sebagai mitra kerjanya.

Suatu waktu di bulan September 2006, sepulang dari kegiatan di Bogor, korban mengalami keadaan depresi dan stress akibat persoalan pribadi yang sedang dihadapi. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk menterapi korban guna membantu menghilangkan depresi korban. Korban pun mengizinkan untuk diterapi. Namun selama terapi tersebut, korban justru menjadi bertambah sakit kepala. Dikarenakan pelaku mengucapkan kalimat-kalimat sugesti dengan membuat cerita-cerita yang membuat korban semakin tambah tertekan.

Pada hari Minggu, 24 September 2006, korban berada di Jogyakarta dalam rangka untuk kordinasi kerja dengan mitra kerja korban yang lain di perusahaan asuransi. Selama di Jogyakarta, korban menginap di rumah salah satu mitra kerjanya.

Pada saat yang sama, pelaku juga lebih dulu berada di Jogyakarta selama 2 hari dalam rangka untuk mengajar kelas training Hipnoterapi di salah satu ruang family room di Hotel Puri Artha, Jl. Cendrawasih 36 Demangan – Yogyakarta. Di hotel tersebut, juga menjadi tempat menginap pelaku selama di Jogyakarta.

Pada sore hari menjelang malam, korban dihubungi pelaku dan diminta datang oleh pelaku ke hotel tempat pelaku menginap dan mengajar kelas hipnoterapist, yakni Hotel Puri Artha di Jl. Cendrawasih, untuk membawakan barang pesanan pelaku. Sebelumnya, pada saat korban masih di Jakarta, pelaku menghubungi korban untuk minta dibawakan barang titipannya.

Sesampai di Hotel Puri Artha, korban melihat seorang pemilik Hotel yang juga teman pelaku sedang dipijat repleksi oleh seorang pemijat di dalam ruangan kamar (berbentuk pavilyun) yang disewa oleh Pelaku. Korban pun kemudian tertarik untuk turut dipijat repleksi. Hingga akhirnya korban kemudian dipijat oleh seorang pemijat repleksi di dalam ruangan kamar hotel tersebut.

Proses pemijatan berlangsung cukup lama, sehingga akhirnya tanpa sadar korban tertidur lelap. Dan ketika tersadar dari tidurnya, korban mendapatkan dirinya hanya berdua di dalam ruangan kamar hotel tersebut bersama dengan pelaku. Adapun seorang pemilik hotel dan si pemijat, yang sebelumnya ada bersama-sama dengan korban di dalam kamar tersebut, ternyata  sudah tak ada lagi di kamar.

Dalam situasi itu, pelaku mengajak bicara korban. Yang intinya pelaku mengatakan kepada korban, bahwa korban sedang mengalami banyak persoalan psyikologis yang sangat berat. Dan pelaku pun kemudian meyakinkan korban, bahwa pelaku dapat menyembuhkan dan memulihkan kondisi psyikis korban melalui tehnik hipnoterapi dalam Budha yang disebutnya dengan istilah terapi “Karma menjadi Dhamma”.

Atas apa yang dikatakan oleh Pelaku tersebut, korban merasa bahwa apa yang dikatakan oleh pelaku adalah benar. Karena korban saat itu merasa memang sedang dalam keadaan depresi, akibat mengalami banyak tekanan psyikis atas banyak persoalan yang sedang dihadapinya.

Pelaku terus mengucapkan kalimat-kalimat yang menyatakan dan meyakinkan kepada korban bahwa pelaku adalah seorang hipnoterapist yang sudah bersertifikat dan dapat dipercaya untuk memegang teguh kode etik hipnoterapist, dan membuat korban akhirnya mengizinkan pelaku melakukan hipnoterapi kepada korban.

Pelaku pun kemudian memulai aksi hipnoterapi yang dinamakannya “Karma Menjadi Dhamma” dengan cara menyentuh pundak kiri korban, lalu ulu hati, punggung, dan seterusnya. Akibat sentuhan tersebut, korban menjadi tidak berdaya dan mengakibatkan kesadaran korban sepenuhnya di bawah kendali / pengaruh pelaku. Selanjutnya pelaku terus menerus memberikan sugesti kepada korban, bahwa pelaku adalah suami korban di masa lalu yang saat ini hadir kembali di hadapan korbandan tahap demi tahap korban melakukan aksi  “pencabulan” dan “pemerkosaan” kepada korban, tanpa korban konsen atas apa yang sedang dilakukan oleh pelaku kepadanya.

Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke Jakarta dengan kondisi pikiran korban selalu di bawah pengaruh kendali pelaku. Di mana pelaku selalu menghubungi korban via telepon dan selalu memberikan sugesti-sugesti yang semakin membuat korban dalam pengaruh pelaku. Dan akhirnya dengan mudah pelaku dua kali membawa dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel kawasan Raden Saleh - Jakarta, dan kawasan Sabang, yang selanjutnya kembali pelaku melakukan pencabulan dan “pemerkosaan” terhadap korban.

Akibat dari perbuatan pelaku “mencabuli” dan “memperkosa” korban yang disertai dengan sugesti-sugesti hypnosis pelaku kepada korban telah membuat kejiwaan korban dalam keadaan tidak stabil. Korban selalu berteriak dan menjerit-jerit tak sadarkan diri. Badan sering terkena demam. Terkadang tidak dapat mengenali orang-orang terdekatnya. Bahkan korban kehilangan daya ingatnya untuk merekam kejadian-kejadian di masa lalu. Kondisi di atas dialami oleh korban selama hampir 1 tahun. Dalam masa itu korban telah menempuh berbagai terapi pemulihan kepada pakar-pakar hypnoterapist dan ahli penyembuh (healer) di Indonesia. Dan baru setelah 1 tahun kemudian keadaan korban mulai pulih kembali.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, diduga kuat menggunakan tehnik hypnotherapi. Sampai saat ini pelaku masih berpraktik bebas membuka kelas-kelas training hipnoterapi kepada masyarakat umum.

Pada sekitar bulan Februari 2008, setelah kondisi korban pulih, korban menemui tim LBH Oi, dan meminta bantuan hukum kepada LBH Oi untuk menangani penyelesaian kasusnya.

Tim LBH Oi sudah melakukan langkah-langkah advokasi berupa:
a. Mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pelaku, namun tidak mendapat tanggapan dari pelaku.

b. Mengundang pelaku untuk bertemu guna memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah secara bermartabat, namun ternyata pelaku tidak datang memenuhi undangan.

c.  Mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang terkait dalam kapasitas pelaku sebagai hypnoterapist bersertifikat, namun juga tidak mendapatkan tanggapan.

d. Mengirimkan surat pengaduan kepada organisasi profesi hypnoterapist untuk meminta pertanggungjawaban profesi pelaku, namun tidaj juga juga ada tanggapan.

e. Mendatangi Markas Kepolisian Daerah DI Jogyakarta guna membuat laporan, namun ditolak. (Saat itu datang ke Polda DIY, karena korban belum dapat mengingat kejadian di Jakarta secara detil).

f.  Menghubungi pakar-pakar hypnoterapi untuk meminta bantuan mencari penyelesaian kasus ini secara bermartabat, namun juga belum mendapat tanggapan yang serius.


PROFILE LBH Oi

LBH Oi berdiri sejak Agustus 2007, didirikan oleh para aktivis bantuan hukum atas dasar mandat dari Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Oi 2006-2010, Sdr. Digo Dudi Zulkifli.

Didirikannya LBH Oi dilatari oleh harapan agar ormas Oi turut andil terlibat dalam rangka memperjuangkan pembaruan dan penegakan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Demokrasi.

Oi adalah ormas pemuda yang didirikan oleh Iwan Fals dan beserta para penggemarnya pada tahun 1999. Oi didirikan dalam rangka untuk menjadi wadah kreativitas dan cita-cita perjuangan para pemuda yang berlatarbelakang sebagai penggemar Iwan Fals. Anggota Oi sedikitnya tercatat 10.000 orang di seluruh Indonesia.

Untuk pertama kali ditunjuk sebagai Koordinator LBH Oi adalah Irfan Fahmi Elkindy yang merupakan advokat anggota Peradi dan pernah menjadi advokat publik di Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional pada 2004-2008.

Comments :

0 komentar to “LAMPIRAN SIARAN PERS LBH Oi (23 Februari 2010)”