24 Februari, 2010

Siaran Pers LBH Oi - Korban Pelecehan Seksual Hipnoterapi Mengadu ke Komnas Perempuan







SIARAN PERS

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Oi

Tentang :
PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH OKNUM HIPNOTERAPIS
MENGADU KE KOMNAS PEREMPUAN PADA JUM’AT LALU (19/2/2010)


Jakarta, 23 Februari 2010

Mencuatnya kasus pelecehan seksual Anand Krishna dengan tehnik hipnoterapi yang dilaporkan oleh para muridnya kepada publik akhir-akhir ini, telah mendorong kami bersama dengan Klien kami seorang perempuan korban pelecehan seksual berinisial (T), mendatangi Komnas Perempuan pada hari Jum’at lalu (19/02/2010), guna melaporkan kasus yang dialami oleh klien kami, yaitu kasus korban pelecehan seksual dengan tehnik hipnoterapi yang pelakunya seorang praktisi hipnoterapis berinisial (JW).


Kasus yang menimpa klien kami terjadi pada kurun waktu September – Oktober 2006. Tepatnya terjadi tiga kali, yang pertama terjadi pada tanggal 24 September 2006 di Yogyakarta, kedua dan ketiga terjadi di Jakarta (kronologi terlampir).

Kasus ini kami tangani sejak Februari 2008. Selama waktu tersebut sampai saat ini, kami sudah berupaya keras agar kasus ini dapat diproses secara hukum, namun ternyata hukum materiil & acara pidana Indonesia saat ini belum compatible mengadili kasus-kasus pelecehan seksual dengan modus hipnoterapi. Kami juga sudah mencoba menempuh upaya non hukum, yaitu meminta kepada komunitas/organisasi profesi hypnoterapis guna mengusut dan meminta pertanggungjawaban etika profesi pelaku sebagai hipnoterapis, namun tidak didapat tanggapan dari komunitas/organisasi profesi hipnoterapis.

Kami berharap dengan diadukannya kasus ini kepada Komnas Perempuan, dapat menjadi catatan penting bagi Komnas Perempuan untuk melakukan advokasi kebijakan dan mendorong reformasi hukum untuk menangkal dan menyelesaikan kasus-kasus pelecehan seksual dengan tehnik hipnoterapis yang sampai saat ini masih menjadi kejahatan yang tak mampu dijangkau oleh hukum, sehingga membuat para pelaku pelecehan seksual bebas berkeliaran tanpa hukuman (impunity).

Maksud pengaduan tersebut dan siaran pers ini, semata-mata untuk menjadi perhatian dan menambah kewaspadaan publik terhadap praktik hipnoterapi yang marak di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban dari praktik hipnoterapi yang menyimpang yang kerugiannya bukan hanya secara fisik, melainkan juga dapat menyebabkan gangguan psikis seperti yang dialami klien kami.

Saat ini korban telah bangkit dari kondisi traumatik akibat atas kejadian masa lalunya yang sulit untuk dilupakannya. Dan berangsur-angsur aktivitas korban mulai kembali normal.

Kami percaya, bahwa Hipnoterapi sebagai sebuah perpaduan antara tehnik hypnosis dan terapi memiliki manfaat positif membantu kehidupan manusia untuk sehat secara fisik dan psikis. Namun tanpa pengawasan dan pengaturan yang ketat, hipnoterapi rawan disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan norma agama, susila dan hukum.

Oleh karenanya, kami mendesak kepada pemerintah untuk tidak tinggal diam, dan harus bertindak untuk mencegah dan menyelesaikan kasus pelecehan seksual dengan tehnik hipnoterapis yang saat ini sedang marak, dengan membuat suatu regulasi yang dapat melindungi warga negara dari ancaman kejahatan-kejahatan asusila dengan tehnik-tehnik hipnoterapi atau hipnosis.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Hormat kami

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Oi



ttd

Irfan Fahmi Elkindy, SH.
Koordinator



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contact Person:
Irfan F Elkindy :
0815-9023-416 & 021-9293-5514 (Phone)


Lihat Lampiran Kronologi (Klik Disini)

Comments :

0 komentar to “Siaran Pers LBH Oi - Korban Pelecehan Seksual Hipnoterapi Mengadu ke Komnas Perempuan”